- Posted by:
- Posted on:
- Category:
S1, S2, Semua JurusanS1, S2, Semua Jurusan - System:
Jakarta - License:
Full Time - Developer:
S1. S2 - Price:
5 Tahun 0
Loker.ODAC.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah program publik untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama PT Jamsostek (Persero), adalah sebuah lembaga negara yang bergerak di bidang asuransi sosial dan merupakan lembaga penegak hukum jaminan sosial bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial) dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai dengan undang-undang nomor. 24/2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan, program pemerintah di lingkungan Departemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada bulan Januari. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
Rekrutmen & Seleksi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP)
1. Komite Anggaran, Audit & Aktuaria
Tugas dan Tanggung Jawab
Melakukan review dalam rangka:
- penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan
- BPJS Ketenagakerjaan; dan
- pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
- Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
- Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal dan / atau aktuaria;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial;
- Memiliki integritas yang baik;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
- Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
- Mampu bekerja menggunakan MS. Office.
Keterangan
Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.
Benefit:
Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.
2. Komite Manajemen Risiko, Investasi & Pelayaran
Tugas dan Tanggung Jawab
Melakukan review terkait:
- Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
- Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
- Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
- Kinerja pelayanan; dan rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan.
- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
- Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
- Memiliki integritas yang baik;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
- Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
- Mampu bekerja menggunakan MS. Office
Keterangan
Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Benefit :
Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.
3. Komite Kinerja Program & Badan
Tugas dan Tanggung Jawab
Melakukan review terhadap:
- Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
- Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
- Kinerja Kepesertaan;
- Pengelolaan SDM; dan
- Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
- Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
- Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
- Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
- Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
- Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen
- perusahaan dan/atau sumber daya manusia;
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
- Memiliki integritas yang baik;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
- Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
- Mampu bekerja menggunakan MS. Office
Keterangan
Anggota Komite Kinerja Program dan Badan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dam implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
Benefit :
Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.
Registrasi Online 24 – 27 Januari 2023
Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan:
- Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun.
- Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Catatan :
- Status Pekerjaan : Contract Based
- Penempatan Kantor Pusat
- Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.
Hati-hati Penipuan!
Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi lulus/gagal melalui SMS dan email. Seluruh proses rekrutmen dan seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan belum bekerja sama dengan operator tur/agen perjalanan tertentu untuk akomodasi peserta.